Thursday, November 13, 2014

Kolom Agama di KTP Dan Perkawinan Beda Agama

Kolom Agama di KTP Dan Perkawinan Beda Agama

Aku mengetahui lewat televisi bahwa kolom agama di KTP akan dihilangkan, benarkah? Bukankah negara kita, INDONESIA adalah negara yang berketuhanan? Dengan demikian maka setiap warga negara diharapkan memeluk salah satu agama. Memang ada beberapa agama yang tidak diakui di Indonesia. Indonesia hanya mengakui enam agama, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Khonghucu. 

Wapres Jusuf Kalla dalam menanggapi hal ini mengatakan bahwa tidak akan ada peraturan seperti itu, yang ada hanya kolom agama di KTP dikosongkan bila orang menganut agama yang tidak diakui di Indonesia. Dasar pemikirannya adalah hak asazi manusia. Kalo memang itu tujuan pengosongan di kolom agama, menurutku tidak apa-apa. Jadi tidak ada pemaksaan bagi warga negara yang menganut agama tertentu yang tidak diakui di Indonesia untuk mengisi kolom agama dengan salah satu dari keenam agama yang diakui. Yang jelas kolom agama di KTP masih tetap ada. 

Lalu bagaimana bila kolom agama di KTP benar-benar ditiadakan? Bukankah agama merupakan salah satu ciri atau identitas dari seseorang? Terkadang aku melirik orang yang sedang membawa KTP, antara lain untuk mengetahui agamanya. Menurutku mengetahui agama yang dianut seseorang sangat penting. Dengan mengetahui agama orang lain, maka kita dapat berhati-hati bila terlibat dalam pembicaraan yang menyangkut agamanya. Dalam hal ini toleransi antar agama sangat penting. Identitas agama juga penting untuk orang yang sakit bahkan meninggal dunia, sehubungan dengan tata cara mendoakan. 

Selain kedua hal tersebut, ada hal sangat penting mengapa kita harus mengetahui agama orang lain, yaitu tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam mencari jodoh. Menurutku hal pertama yang harus diketahui adalah agama yang dianutnya. Tentang bagaimana sebuah hubungan akan berlanjut atau tidak, toh hal terpenting sudah diketahui yaitu agamanya. 

Hukum di Indonesia tidak mengatur tentang perkawinan bega agama. Perkawinan beda agama hanya ada di Gereja Katholik. Dalam hal ini, bagaimana dengan penganut agama yang lain? Barangkali saja penganut agama yang lain tidak akan menganggap sah perkawinan beda agama tersebut. Sejauh ini belum ada peraturan resmi dari pemerintah tentang hal ini. 

Bila memang kolom agama di KTP akan dihilangkan karena melanggar hak asazi manusia, maka seharusnya perkawinan beda agama di Indonesia dibuatkan peraturan secara khusus. Perkawinan beda agama merupakan hak asazi manusia juga. Janganlah kita sebagai Warga Negara Indonesia dikotak-kotakkan berdasar agamanya. Jadi kesimpulannya adalah bila kolom agama dihilangkan, maka perkawinan beda agama diizinkan. 

0 comments: