Monday, October 20, 2014

Manfaat JKN-BPJS Kesehatan Bagi Masyarakat

Manfaat JKN-BPJS Kesehatan Bagi Masyarakat

Pemerintah semakin memperhatikan kesehatan bagi masyarakat. BPJS Kesehatan adalah bukti nyata bagaimana pemerintah ingin memberi layanan kesehatan yang memadai bagi masyarakat.

Sebagai seorang single parent dengan satu anak, tentu aku sangat terbantu dengan adanya program kesehatan ini. Aku sudah tidak mempunyai keluarga lagi, hanya anak saja, oleh karenanya aku akan merasa aman bila sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Aku tak ingin membebani siapa pun bila aku sampai jatuh sakit. 
Meskipun boleh dibilang kami jarang sakit apalagi sampai rawat inap, tetap saja kami membutuhkan layanan kesehatan yang menguntungkan ini. 
Aku katakan menguntungkan karena hanya dengan membayar iuran antara Rp. 25.500,- sampai Rp. 59.500,- perbulan bisa mendapatkan berbagai fasilitas kesehatan yang tentu saja mahal bila bukan menjadi peserta JKN-BPJS Kesehatan. 


MANFAAT MENJADI PESERTA JKN

Pelayanan yang dijamin bagi peserta adalah komprehensif sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
  •  Pelayanan Kesehatan Tingkat I/Dasar, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:  
  1. Administrasi pelayanan
  2. Pelayanan promotif dan preventif
  3. Pemeriksaan, pengobatan & konsultasi medis
  4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
  7. Pemeriksaan penunjang diagnostik lab Tk. I
  8. Rawat Inap Tk. I sesuai dengan Indikasi Medis
  •  Pelayanan Kesehatan Tingkat II/Lanjutan, terdiri dari:
  1. Rawat jalan, meliputi:
    1. Administrasi pelayanan
    2. Pemeriksaan, pengobatan & konsultasi spesialistik
    3. Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
    4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
    5. Pelayanan alat kesehatan implant
    6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
    7. Rehabilitasi medis
    8. Pelayanan darah
    9. Pelayanan kedokteran forensik
    10. Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
  1. Rawat Inap yang meliputi:
    1. Perawatan inap non intensif
    2. Perawatan inap di ruang intensif
    3. Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Adapun Pelayanan yang TIDAK dijamin meliputi:
  1. Pelayanan yang tidak mengikuti PROSEDUR
  2. Pelayanan di luar fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  3. Pelayanan untuk tujuan kosmetik/estetika
  4. General check up, pengobatan alternatif
  5. Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi
  6. Pelayanan kesehatan pada saat bencana
  7. Pasien bunuh diri/penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/bunur diri/narkoba

 CARA DAFTAR DI BPJS KESEHATAN UNTUK SOLO & SEKITARNYA

Cara mendaftar sebagai peserta JKN di BPJS Kesehatan Solo, cukup datang ke Kantor BPJS Kesehatan Solo yang terletak di Jalan KH Agus Salim nomor 2 Solo. Kantor Bpjs Kesehatan Cabang Solo ini melayani juga untuk Kab. Sukoharjo, Kab. Karang Anyar, Kab. Sragen, dan Kab. Wonogiri, selain tentu saja untuk warga Kodya Surakarta.

Syarat yang harus dibawa adalah :
  1. Fotocopy KTP atau Surat Kelahiran;
  2. Fotocopy KK;
  3. 1 Lembar foto ukuran 3x4 (tiap peserta 1 lembar foto).
Berkas tersebut dibawa ke kantor di seberang sebelah kantor BPJS (belakang bank). Ambil nomor antrian, kemudian setelah nomor dipanggil akan diberikan formulir daftar isian peserta yang harus diisi sendiri. 
Yang perlu diperhatikan dalam pengisian formulir adalah :
  • Memilih faskes tingkat I umum dan faskes tingkat I gigi yang terdapat di sekitar tempat tinggal calon peserta. Daftar tentang faskes tingkat I tersedia di sana. Ingat bahwa dalam satu KK, maka faskes umum maupun faskes gigi harus sama. Bila memilih PUSKESMAS, maka tidak perlu memilih faskes gigi karena di PUSKESMAS sudah tersedia faskes gigi. Faskes adalah fasilitas kesehatan. Aku sendiri tadinya memilih PUSKESMAS Gajahan, tetapi mengingat bahwa anakku pulang sekolah pukul 13.30 maka aku sangsi apakah PUSKESMAS masih buka di jam tersebut. Aku memutuskan untuk memilh faskes umumnya adalah dr Farida Eko, sedangkan faskes giginya di RS Triharsi;
  • Semua nama yang tercantum di dalam KK harus didaftarkan. Bila ada yang telah meninggal atau sebab lain, maka harus diurus dulu surat keterangannya;
  • Memilih kelas untuk rawat inap, dengan pilihan sebagai berikut :
  1. Kelas   I dengan iuran perbulan Rp. 59.500,-
  2. Kelas  II dengan iuran perbulan Rp. 42.500,-
  3. Kelas III dengan iuran perbulan Rp. 25.500,-
        Untuk kelas aku memilih kelas I. 

Setelah formulir diisi lengkap, kemudian diserahkan ke petugas untuk diverifikasi. Setelah diverifikasi, serahkan berkas tersebut ke kantor BPJS di seberang kantor yang pertama. Ambil lagi nomor antrian. Setelah dipanggil akan diberikan beberapa lembar virtual account bank - bank yang ditunjuk guna melakukan pembayaran. Jumlah lembar tergantung dari banyaknya nama yang didaftarkan. Bank-bank yang ditunjuk adalah BNI, BRI dan Bank Mandiri. Ingat bahwa setiap peserta memiliki satu nomor rekening di BPJS Kesehatan.
Setelah melakukan pembayaran di bank, masih kembali lagi ke tempat tersebut, untuk menukarkan bukti pembayaran dengan kartu JKN-BPJS Kesehatan. Tadi katanya ada kerusakan online-nya jadi kartu belum bisa dicetak. Aku dimintai nomor HP, bila kartu sudah jadi akan dikabari. 

Peminat untuk menjadi peserta JKN sangat banyak, jadi wajar bila menghabiskan waktu hampir seharian.Sebetulnya bisa saja mendaftar secara online, namun ternyata bila mendaftar secara online membutuhkan E=KTP sementara KTPku masih manual.
 


TENTANG BPJS DAN JKN

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang resmi didirikan pada 1 Januari 2014. BPJS merupakan perusahaan asuransi yang dulunya dikenal dengan sebutan PT ASKES. Sedangkan JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional. Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan sebenarnya adalah pseserta JKN yang dinaungi oleh BPJS Kesehatan.

Ada 2 macam peserta JKN, yaitu 
  1. Peserta PBI  atau Peserta Penerima Bantuan Iuran. Peserta PBI adalah peserta yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah. Yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah fakir miskin atau orang yang tidak mampu;
  2. Peserta non PBI, yaitu meliputi :
  • Peserta penerima upah dan anggota keluarganya, yaitu Setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, antara lain Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta, dan Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah
  • Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, yaitu setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, antara lain pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan lain sebagainya
  • Bukan pekerja penerima dan anggota keluarganya, setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan, antara lain Investor, Pemberi kerja, Penerima pensiun, Veteran, Perintis kemerdekaan, dan bukan pekerja lainnya yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah
Saat ini peserta JKN-BPJS Kesehatan meliputi juga peserta yang berasal dari program Askes PNS, Jamkesmas, JPK Jamsostek, anggotan TNI/Polri.

Mengingat sangat pentingnya arti sehat bagi kita dan mengingat betapa mahalnya hal-hal yang berhubungan dengan perawatan kesehatan, maka sangat bijaksana bila kita mengikuti anjuran pemerintah untuk mendaftar menjadi peserta JKN-BPJS Kesehatan ini.



0 comments: